“Dua Anggota berinisial JJG dan NHD kita tindak tegas berupa tilang karena tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko, Rabu (7/11/2018).
Kali ini, lanjut Kompol Ari Satmoko, tidak hanya terhadap masyarakat, anggota Polri yang melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan dilakukan penindakan tegas.
“Sebanyak 400 kendaraan kita (Satlantas) tilang dalam operasi hari ini,” tegasnya.
Ari mengatakan dihari ke delapan pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2018, sekitar 2.900 lembar tilang telah digunakannya.
“Semoga dapat memahami dan mengetahui tentang tertib berlalulintas, dan untuk ke depannya masyarakat juga menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas menjadi turun, atau bahkan zero accident. (anoy)