“Kami sangat mengeluh adanya sistem SIM-BG yang off dan entah sampai kapan berfungsi kembali. Sudah berbula-bulan mengajukan permohonan dan mengikuti tahapan sesuai alur dalam sistem SIM-BG, giliran di akhir proses tinggal penerbitan PBG menjadi terhenti,” kata Agus, warga Tangerang yang mengurus PBG salah satu bangunan, Selasa 17 Desember 2024.
Keluhan Agus dan warga, bahwa perijinan melalui sistem SIM-BG dirasakan semakin ribet dan banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Berbeda ketika mengurus perijinan dengan nama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hitungannya kurang dari 14 hari kerja, selama dokumen atau syarat yang ditentukan terpenuhi.
Tertundanya proses permohonan PBG, mengakibatkan kerugian finansial. Pemohon yang membutuhkan izin segera untuk melanjutkan kegiatan pembangunan mengalami keterlambatan jadwal kerja dan menanggung biaya tambahan akibat penundaan tersebut.
Ironinya, para pemohon menjadi bulan-bulanan dari oknum lembaga yang menuding mendirikan bangunan tidak memiliki ijin. Sementara, bagi kab/kota juga mengeluh karena pendapatan asli daerah (PAD) dari pos retribusi tidak bisa terealisasi.
Oleh sebab itu, Agus, meminta kepada pemerintah pusat agar pengurusan perijinan dikembalikan saja kepada daerah kab/kota sesuai dengan kewenangannya, agar perijinan IMB lebih mudah dan sederhana.
Terhentinya proses perjinan PBG akibat sistem off, juga dikeluhkan oleh pemerintah kab/kota di Provinsi Banten, karena berdampak bagi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah(PAD). Retribusi yang seharusnya diterima menjadi tidak bisa masuk. “Ini juga merugikan pendapatan daerah kab/kota,”kata salah seorang pegawai DPMPTSP, Selasa (17/12/2024).
Pegawai yang enggan disebut namanya, mengatakan, bahwa perwakilan DPMPTSP kab/kota se-Banten, dinas teknis yang terlibat dalam proses perijinan sudah mengadakan rapat di salah kawasan KP3B Provinsi Banten pada Senin (15/12/2024) kemarin. Rapat ini dihadiri dari utusan Kementrian PUPR Pusat dan mengenalkan model atau platform SIM-BG yang baru.
"Kami dari DPMPTSP dan PUPR kab/kota se-Banten sebagai pengguna menolak platform sistem hasil migrasi tersebut, karena banyak perubahan dan dapat memberatkan pemohon. Banyak fitur yang hilang dan diganti dengan model baru. Sistem yang selama ini berjalan, sudah bagus. Kami mempertanyakan Kementrian PUPR, menggunakan jasa konsultan dari mana? Dan melakukan study banding ke daerah mana, karena kami lihat banyak kekeliruan,” kata pegawai tersebut.
Kepala Dinas PTSP Provinsi Baneten, Ir. Hj. Viorgojanti, saat di konfirmasi melalui saluran seluller, Selasa 17 Desember 2024, mengatakan, bahwa keluhan terhambatnya perijinan akibat off sistem tidak hanya dirasakan masyarakat pemohon di Banten, tapi juga di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian dan meminta agar sistem segera berfungsi kembali, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam mengurus perijinan,”kata Virgo.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM BG) merupakan platform digital yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfasilitasi proses perizinan bangunan gedung di Indonesia.
SIM- BG diberlakukan sejak Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sistem yang diimplementasikan pada tahun 2021 dengan tujuan merampingkan birokrasi perizinan bangunan yang selama ini dianggap lambat, namun justru banyak dikeluhkan karena berbagai kendala yang muncul. (red)