Camat Cisoka, Sumartono memastikan dan datang langsung ke lokasi aktivitas galian tanah usai menerima aduan warga melalui rekan wartawan media Ifakta.
Kemudian aktifitas galian dihentikan karena menurutnya pengusaha galian tersebut mengindahkan peraturan daerah atau tidak.
“Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk usaha di wilayah Cisoka, apalagi ini galian C, mereka harus sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang izinnya sampai tingkat provinsi. Jika mereka tidak mengindahkan peraturan, maka kami Muspika akan bertindak untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara galian sampai izinnya ada,” tegasnya.
Diketahui dalam penghentian aktivitas galian tanah antara Camat dan oknum pengusaha terlibat cekcok di lokasi lantaran pelaksana galian inisial (WN) tidak bisa menunjukan surat ijin, diduga belum memiliki ijin resmi dari instansi terkait juga sebelumnya rekan wartawan dari Media Online Ifakta sempat ada pengusiran dilarang merekam video atau berfoto di lokasi galian tanah tersebut.
“Masa media video harus izin dulu, ini tempat terbuka bebas dong, kecuali acara sakral, dan ada tulisan di larang mengambil gambar”. Ungkap Riska.
Sementara itu, Kepala Desa Cibugel saat di undang ke lokasi galian tanah oleh Camat Cisoka dirinya sedang dalam keadaan kurang sehat dan tidak bisa memenuhi undangan tersebut. (Lingga)1