Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, Harhubnas tingkat Kabupaten Tangerang mengangkat tema Transportasi Maju dan Nusantara Baru. Acara ini berjalan dengan baik dan sukses.
"Pada momen kali ini seluruh petugas upacara dijalankan oleh sosok wanita, menunjukkan bahwa sosok wanita dapat bertanggung jawab serta menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.
Pemkab mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan tambang. Satu sisi diperlukan pembangunan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintah daerah sehingga perlu penertiban arus lalu lintas.
"Masih terdapat beberapa kekurangan tapi sudah dilaksanakan dengan baik selama ini dan tentu saja kekurangan serta ketidaksempurnaan ini yang nanti akan setiap tahunnya kita evaluasi dan kita tingkatkan ke depan," katanya.
Selain itu, Achmad Taufik menyebutkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan Penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ke depan banyak yang perlu disempurnakan oleh Dinas Perhubungan tidak saja personil tapi juga perangkatnya nanti peralatan dan lain sebagainya untuk terus meningkatkan performa dan kinerjanya," katanya. (Red)