Pemerintah desa Cikareo kecamatan Solear tengah melaksanakan Musrenbangdes dengan di hadiri secara langsung Camat Solear Saedaman SH, Abdul Azid Kepala Desa Cikareo, Kasie Panwas Cecep Supriadi, Ketua BPD Dedi beserta jajaran, Ketua MUI Ustd Sihabudin, Babinsa Serka Suhenda, Aiptu Siswanto Binamas ,Pedamping Kecamatan Muis dan Arif, Pedamping Lokal Desa H.Tata, LPM, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, RT/RW dan masyarakat pada Kamis (12/9/2024).
Dalam pemaparan, Abdul Azid menyinggung terkait adanya tumpang tindihnya Pokir atau Aspirasi Dewan yang ada di wilayah Desa Cikareo, hal ini berdampak kacau balau atas tumpang tindihnya atas Pokir dewan yang dinilai selama ini tidak ada koordinasi dengan perencanaan pemerintah desa.
"Pemerintah tidak melarang dengan adanya kegiatan Pokir, Silahkan di usulkan untuk aspirasi dewan, kami selaku pemerintah desa sangat welcome kerana kami butuh pembangun dimana jika mengandalkan anggaran desa tidak akan terakomodir, tetapi kami minta kepada masyarakat yang mengusulkan harus atau aspirasi ke dewan tolong jalin berkomunikasi dan berkoordinasi, karena apa yang di ajukan ke aspirasi desa usulan kegiatan ini ada di data musrenbangdes, jadi tidak ada namanya tumpang tindih," Paparnya.
Sementara ada beberapa titik insfratruktur dan pemberdayaan masyarakat, kami juga difokuskan untuk sarana air bersih di beberapa titik wilayah RT RW, dimana selama musim kemarau masyarakat masih kekurangan air bersih, betonisasi RT 05 belum terealisasi semua, dan mudah-mudahan akan selesai di tahun 2025 imbuhnya.
Untuk kantor desa, Alhamdulillah ini salah satu pokok pikiran pemerintah desa Cikareo yang lama menjadi PR dimana hal ini sangat penting dalam memberikan pelayanan ke masyarakat agar desa Cikareo memiliki kantor desa yang nyaman.
"Dan dari beberapa usulan masyarakat kota akan usulkan di musrembang di tingkat kecamatan Solear," imbuhnya.
Sementara ketua BPD desa Cikareo Dedi menambahkan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Dimana musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
"Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa dan berharap hasil ini aka terwujud sehingga masyarakat desa Cikareo merasakan kesejahteraan dari segala aspek," tutupnya.
Disisi lain Camat Solear Saedaman SH menyatakan, sudah terlihat dimana pelaksanaan Musrenbangdes yang sudah berjalan di 6 titik wilayah desa, dan hari ini terakhir pelaksanaan Musrenbangdes di desa Cireundeu, kita berharap semua aspirasi masyarakat dan usulan akan merangkum segala kebutuhan untuk kelangsungan harapan masyarakat bisa terwujud, tutupnya. (Red)