Dalam hearing tersebut kuasa hukum dan beberapa LSM mendorong anggota DPRD,khususnya komisi 1 untuk segera melakukan upaya-upaya dalam melakukan kebenaran soal penyerobotan lahan milik Diharjo oleh PT.LSI.
Aditya Wijaya Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa hasil dari hearing ini akan kami panggil minggu besok yang bersangkutan,yaitu PT.LSI , BPN , DPMPTSP dan yang lainnya supaya bisa menyikapi hal ini dengan baik.
"Dirinya juga mengatakan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini pastinya akan kita mintai keterangan, mulai dari perangkat desa dan kecamatan, hingga pejabat di Kabupaten Tangerang,"ujarnya
Sementara itu, Edi Yani Kuasa hukum Diharjo menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa atas penanganan pihak BPN Kabupaten Tangerang, yang jelas-jelas lahan milik kliennya Diharjo sudah inkrah di mata hukum, yang menyatakan lahan tersebut adalah milik kliennya Diharjo, akan tetapi saat ini pihak BPN belum mau mengukur ulang bidang tanah milik kliennya tersebut, yang mengakibatkan masalah ini terus berjalan.
Dirinya juga menyayangkan jika keputusan pengadilan yang sudah inkrah ini di pandang sebelah mata, pasalnya pihak BPN Kabupaten Tangerang masih belum bisa mengukur ulang dengan alasan tekhnis dari pihak kejaksaan dan lain sebagainya. “Disini sudah jelas batasan-batasan sepadan dan lahan milik kliennya,jadi mau nunggu apalagi,wong keputusan pengadilan sudah jelas nomor :384/Pdt.G/2015/PN.Tng,” jelasnya
Masih kata Edi, terdapat 4 bidang lahan milik Kliennya Diharjo seluas 8000 meter yang di serobot oleh pihak PT.LSI, dan putusan pengadilan memang PT.LSI sudah mengakui bahwa perusahaannya telah mengakui tentang lahan milik Diharjo,namun saat ini PT.LSI diduga belum bisa taat hukum karena masih membiarkan keputusan pengadilan tersebut secara pasif. Dan jika PT.LSI ini masih membandel kiranya para dewan yang ada di komisi 1 bisa menutupnya atau menyegel dengan dasar putusan pengadilan tersebut.