Gerakan LSM pelopor Indonesia menemui adanya penyimpangan SPBU di wilayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite, dan tangki motor dimodifikasi, Sabtu 15/6/24.
" Dari pantauan tim pelopor Indonesia, diduga beberapa kendaraan sepeda motor jenis suzuki thunder, Vixion, Tiger, bertangki besar ukuran SNI ada juga yang sudah di modifikasi lebih dari ukuran SNI melakukan aktivitas hilir mudik mengisi pertalite", Ucap Heru saat Di wawancara
Zuliar biasa disapa Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Pelopor Indonesia mengatakan, Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.
" sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia " kata Heru.
Sebelumnya Heru memberikan surat untuk audiensi pada, 17/06/24, tim dari LSM pelopor Indonesia berkunjung ke SPBU mengingat agenda waktu dan tanggal dalam isi surat pada 20/06/24 untuk audensi.
" langsung menemui pihak sekuriti, Ia menjelas kan agar tim harap menunggu, bahwa pengawas sedang menyetorkan uang ke bank bri jawab sekurti kepada tim pelopor Indonesia akhirnya kami pun menunggu, sesuai informasi dari pihak sekuriti spbu ", Terang Heru.
Lanjut Heru, yang mana telah tertuang dalam isi surat audensi klarifikasi tersebut, untuk pertemuan, namun yang sangat mengejutkan pada saat tim dari pelopor Indonesia berkunjung ke spbu, ada tiga orang yang menemui yaitu Sdr Acong, Asef, Roy Gunawan, yang bukan merupakan dari bagian pihak perusahaan.
" lalu kepentingan mereka dalam hal ini apa.? tanya Heru mohon maaf atas kehadiran mereka yang tidak berkepentingan, dan kapasitas serta legalitas nya, semisalnya mereka sebagai pendampingan, atau seperi apa kah mereka salah satu yang di tunjuk oleh pihak perusahaan atau jangan jangan mereka yang back up.
seandainya mereka diduga yang memback up nya kan ada pasal serta delik nya
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum, nantinya
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.
Para penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana elaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM. 32. 157. 13, yang melanggar hukum.
setelah kami menunggu pihak perusahaan maupun perwakilan manajemen tidak kunjung hadir menemui kami selama kurang lebih dua jam menunggu akhirnya kami pamit.
sebenarnya kami sangat menyayang kan atas sikap pihak spbu yang tidak kooperatif menemui tim, padahal kami sudah bersurat sebelum nya terhadap perusahaan, jelas heru
dalam uraian pasal di atas kami dalam hal ini meminta terhadap aparat pengek hukum agar menindak tegas spbu, serta siapa saja yang bermain atau otak dalang nya yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum harus di usut tuntas.
Masih menurut Heru. bahwa, pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor, 34. 157. 14 yang bermain diduga secara ilegal dengan cara melawan hujum tersebut, persolaan ini akan lanjutkan ke pihak penegak Hukum
agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah.
" harapan kami selaku sosial kontrol meminta terhadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan spbu yaitu kepihak depot bbm pertamina cilegon serta polda banten, polres dll, sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm bersubsidi ", Ungkapnya.
(renaldi)