Asep Mengatakan, sangat perihatin dengan Maraknya pertambangan illegal galian C khususnya tanah merah urugan terjadi di wilayah Lebak, karena para pengusaha pertambangan galian C tersebut diduga tidak memiliki ijin Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), seharusnya mereka sebelum beroperasi terlebih dahulu untuk mengurus perijinannya agar legal, sebab tindakan pertambangan tanpa ijin dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 158 B UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dalam hal ini Dinas terkait kabupaten Lebak Selaku yang memiliki Perda di Kabupaten Lebak secepatnya melakukan pengawasan dan melaporkan tindakan praktik pertambangan illegal tersebut ke Dinas ESDM Banten guna menghentikan dan menutup praktek pertambangan illegal tersebut di wilayah kabupaten Lebak.
"Jadi jangan hanya mendapatkan pengaduan saja dari masyarakat baru bergerak, akan tetapi Dinas terkait harus proaktif turun ke lokasi-lokasi yang diduga dijadikan pertambangan illegal," Kata Asep.
Lanjutnya, Apalagi tindakan pertambangan illegal tersebut tidak memperhatikan Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan bencana di sekitar lokasi berupa longsornya tanah, timbulnya embung/danau buatan yg merusak ekologi lahan dan lain lain.
"Secepatnya kami mendesak Dinas terkait untuk segera bergerak dan pro aktif turun ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus pertambangan illegal tersebut," Paparnya.
Sementara Sohid Selaku Direktur utama CV Elking tanah merah urugan Ketika Dikonfirmasi melalui whatsapp terkait keabsahan ijinnya tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (Cecep)