Tiga orang pelaku dewasa yang di amankan berinisial RK (22), MR (22), dan 1 Pelaku anak dari kelompok S dan R (19) dari kelompok N.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Minggu (05/05/2024), dini hari di jalan raya Serang kampung Kiara desa Sentul kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang.
"Pada waktu kejadian tersebut di duga tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan perkelahian tanding yang di lakukan 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak terhadap korban yang berinisial MA berusia 19 tahun," kata Baktiar.
Baktiar kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu, kata Kapolresta Tangerang itu, "Awalnya kelompok N menantang kelompok S untuk tawuran melalui media sosial lalu kedua kelompok bertemu di tempat kejadian perkara. Selanjutnya kelompok N berangkat ke TKP sebanyak 5 orang menggunakan 2 motor, dan setibanya di TKP kelompok N bertemu dengan kelompok S yang berjumlah 10 orang lalu terjadilah bentrokan antara 2 kelompok tersebut." jelas Baktiar.
Saat bentrokan terjadi salah seorang anggota kelompok S membacok dari anggota kelompok N yakni korban MA di bagian punggung, setelah aksi pembacokan tersebut kelompok N kemudian kabur karena merasa kalah jumlah, sama hal nya kelompok S langsung pergi meninggalkan lokasi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bagian atas dan langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis dan Polsek tersebut melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut." kata Baktiar.
Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu melakukan penangkapan terhadap orang tersangka dan 1 orang pelaku anak. (Lingga)