Rombongan Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin Ketua Bapemperda Imam Turmuji didampingi oleh anggota Bapemperda lainnya diterima Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Dedi Mulyadi pada Jumat, (20/7/2018).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang Imam Turmuji mengatakan, kehadiran Rombongan Bapemperda ke DPRD Kabupaten Garut selain silaturahmi juga ingin sharing untuk memperoleh informasi mengenai peran bapemperda.
"Kami ingin sharing mengenai perubahan Peraturan Tata Tertib (Tatib) setelah terbitnya PP No. 12/2018 . Bagaimana evaluasi perda–perda yang telah dibuat dan efektivitas pelaksanaan Perda oleh Pemda," katanya.
Sementara Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini di DPRD Kabupaten Garut masih menggunakan Peraturan Tata Tertib Tahun 2016. Belum merubah atau merevisi Peraturan Tata Tertib Dewan/DPRD Tahun 2016.
"Sebagaimana yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018, dan saat ini sedang merencanakan akan membuat dan merevisi Peraturan Tata Tertib DPRD/Dewan, dan insya Allah tahun ini juga akan merevisi Tatib yang disesuaikan dengan PP no. 12/2018," ucapnya seraya mengatakan, sampai Juli ini DPRD Kabupaten Garut telah membahas empat raperda dari 14 yang diagendakan dalam prolegda.