"Berdasarkan amanat undang-undang setiap desa diwajibkan memberitahukan kepada masyarakat khalayak ramai tentang dana desa," ungkapnya.
Ketika disinggung tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mutiara Karya Sejahteta Desa Sodong ini, dirinya pun menjelaskan BUMDes telah bekerja sama dengan konsultan sehingga menghasilkan pendapatan asli desa itu sendiri diantaranya pengadaan barang elektronik seperti AC, Kulkas serta Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
"Pihak kita mengelola Bumdes ini dengan cara menjual barang Elektronik melalui pembayaran kredit serta untuk sembako dijual perpaketnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Alhamdulillah konsumen kita hingga saat ini mencapai 50 peserta," jelasnya.
Dari hasil keuntungan penjualan dari BUMDes dari total keseluruhan, lanjut Bambang, bakal mendapatkan keuntungan bagi hasil terdiri dari 20 persen untuk desa dana, 30 persen cadangan modal Bumdes dan 20 persen untuk kesejahteranan karyawan serta 20 persen untuk pendapatan asli desa kemudian 10 persen nya lagi untuk operasional. "Pendapatan bagi hasil ini kita peruntuhkan kepada 60 guru ngaji di wilayah Desa Sodong sebesar 20 persen dari hasil usaha desa kita sendiri," tandasnya. (lut)