Syarifudin (39), Warga Kampung Pasar Sabtu RT 001/004 Desa Pangejahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan, dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Lurah Gandi, sebutan akrab M. Kodrat Gandi, pada Jumat (12/7/2019) lalu. Menurut Oding panggilan akrab Syarifudin, dirinya diminta untuk membeli sebidang tanah seluas 1000 meter persegi dengan harga Rp. 100 juta.
Namun hingga kini, menurut Oding sawah darat yang terletak di Kp. Jengkol RT 03/01, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini tidak ada. Bahkan menurut informasi, tanah yang dimaksud bukanlan milik Kodrat Gandi, melainkan milik orang lain.
"Saat lurah Gandi mengajak untuk mengukur tanah tersebut, ternyata bohon belaka. Saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut, Lurah Gandi malah ngajak berantem," tutur Oding, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Menurut Oding, karena tidak ada itikad baik dari Lurah Gandi, maka dirinya melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Ia berharap, polisi akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kades Jengkol M. Kodrat Gandi, saat dihubungi via telepon genggamnya meminta media untuk tidak memberitakan kasus ini. Menurut Gandi, ini persoalan pribadi dan sedang dilakukan musyawarah.
"Untuk apa kang diberitakan, nanti saya selesaikan sendiri," terangnya via telepon genggamnya. (Mad Sutisna)