"Padahal persyaratan telah saya penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti foto Copy KTP pemohon, foto copy AJB, semua saya lampirkan,tapi saya heran kenapa belum juga selesai," ujarnya saat di temui di Tigaraksa.
Adapun tanah yang diajukan untuk pembuatan peta bidang tersebut atas nama Manus yang beralamat di Kampung Cibadak Bonen Sukanegara Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hal serupa juga dialami Agus Kristanto yang beralamat di Cluster Alexandrate Utara No. 30 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, dengan kegiatan penggabungan, ia telah mengajukan permohonan pada tanggal 20 maret 2019 tapi sampai saat ini belum selesai.
Lanjut H.Ahmad, lama pembuatan peta bidang itu hanya dalam waktu dua minggu, ia ingin mendapatkan kepastian waktu, semisal biaya semurah mungkin dan waktu secepat mungkin.
Menurutnya, peta bidang itu salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, setelah selesai peta bidang baru saya mengajukan untuk pembuatan sertifikat tapi nyatanya sampai saat ini hanya isapan jempol saja. "Saya merasa kececawa terhadap pelayanan BPN tutur," H. Ahmad sambil memperlihatkan surat tanda terima berkas yang tertera pada tanggal 6 Juli 2018.
"Saya selaku Biro Jasa berharap kepada BPN Kabupaten Tangerang agar ke depan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sehingga tidak terdengar lagi keluhan lantaran adanya keterlambatannya," ungkapnya. (war/sep)