Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, pada saat rapat sinergitas dengan BNN Provinsi Banten, Kamis (22/8/2019).
Ia menyebut, secara regulasi sudah kuat mulai dari undang-undang nomor 35 tahun 2009, Permendagri nomor 12 tahun 2019, Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 dalam rangka pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Tetapi jika belum ada Perda yang mengatur, maka kurang kuat dan akan terkendala," ucapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan P4GN di masing-masing daerah harus diperkuat dengan aturan daerah agar mengikat serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPK Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Kabupaten Tangerang Agus Karyanto mengungkapkan, pihaknya sangat antusias jika memang Peraturan Daerah (Perda) tersebut benar muncul. Sejak dibentuknya pada 23 November 2018 lalu, dalam bertugas di lingkup masyarakat maupun lingkup pendidikan, GMDM murni dengan swadaya yang ada.
"Hingga saat ini, tidak ada lirikan pemerintah daerah terhadap kami," ucapnya.
Dengan adanya perda tersebut, kata dia, tentunya akan sangat siap dalam memerangi narkotika. Pihaknya pun dalam jangka waktu dekat ini akan membentuk kepengurusan di 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.
"Hal ini dilakukan, agar program P4GM masif bergerak di setiap desa. Sesuai Inpres yaitu di setiap desa wajib memberikan penyuluhan," tukasnya.
Selain itu, lanjut dia, GMDM juga mempunyai sertifikat IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) artinya GMDM bisa mengambil alih korban pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.
"Jadi, penjara bukan solusi bagi pecandu narkoba, maka rehabilitasilah solusinya," tutup Agus. (Mad Sutisna)