"Hasil lelang kemaren di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang saya tegaskan bahwa itu semua tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
konstruksi melalui penyedia," ungkap Ajis saat ditemui awak media.
Ajis menambahkan dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada dua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa ke pusat terkait tentang pelanggaran yang di lakukan oleh Pokja V dalam proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019 ini.
"Maka saya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada LKPP dan Ombudsman agar pihak Pokja V dan Dinas Bina Marga segera semua kegiatan proses lelang di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Tahun 2019 diperiksa, sudah sesui dengan ketentuan peraturan apa belum. Kerena menurut hemat kami yaitu tentang standar dokumen pemilihan poin 29 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran 29.14, Evaluasi Teknis Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: poin a. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil tidak disyaratkan tenaga ahli (tidak diharuskan)
dari itulah menyimpulkan bahwa penetapan SKA K3 pada pekerjaan paket kecil (dibawah 10 M) adalah Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor: 07/PRT/M/2019 dan standar dokumen pengadaan, kalaupun di persyaratkan dalam LDP menurut hemat kami cukup petugas K3 bukan SKA K3.
Kedua Inskonsistensi dalam persyaratan personel, pada saat kami membandingkan persyaratan personel yang harus dipenuhi pada pada paket Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tahun 2019 dengan Peningkatan Jalan Kukun-Daon-Jambu ada perbedaan yang jelas yaitu salah satu persyaratan untuk dukungan tenaga/personel manajerial/Sertifikat Keterampilan Wajib melampirkan NPWP Pribadi pada semua paket lelang bina marga dan sumberdaya air Kabupaten
Tangerang tahun anggaran 2019 tetapi syarat tersebut tidak di persyaratkan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kukun-Daon-Jambu.
"Dengan adanya Penyimpangan tersebut kami akan melaporkan dan mengajukan gugatan terhadap penyimpangan tersebut kepada instansi terkait (LKPP, BPKP, Komisi Ombudsman dan aparat penegak hukum) dengan tujuan supaya menggagalkan Lelang Semua Paket Bina Marga dan Sumber Daya Air, kerena itu sudah jelas ada permainan yang dilakukan oleh pokja V," ungkap Ajis, SE.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Iskandar Isak di ruang kerjanya mengatakan, terkait tudingan Ajis mantan Sekjen LSM GNI itu belum tentu benarnya dan sangat yakin semua Pokja bekerja secaran profesional dan sesuai dengan aturan.
"Kalau masalah itu saya belum tau pasti kerena saya belum menerima hasil laporan semua anggotan Pokja V. Sekarang itu masih dalam tahap evaluasi dan saya yakin mereka bekerja secarah profesional. Nanti saya mencoba untuk memangil Pokja V agar secepat melakukan klarifikasi ke media," ujar Iskandar, Selasa (13/8/2019).
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pokja V Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum bisa untuk di temui. (rul)