Kepala Seksi Kejaksaan Negri Tigaraksa, Fariando Rusman mengatakan, Kejaksaan akan membuka ruang konsultasi bagi kepala desa terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan menggunakan anggaran dana desa, dengan membuat posko jaksa jaga desa.
“Yang hadir tadi banyak tidak hanya kades, sebagian camat juga hadir, jadi teknisnya kita membuka posko, dimana setiap desa membuka ruang konsultasi, dan kita juga akan terus monitoring terhadap penggunaan dana desa tersebut,“ ucap Feriando.
Lanjut Fariando, program yang diluncurkan Kejaksaan tersebut, agar penggunaan dana desa bisa berjalan tepat waktu, berkualitas dan juga tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan kebocoran anggaran dana desa yang bisa merugikan negara.
“hal ini dilakukan agar pembangunan desa berkuwalitas, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran, sehingga tidak ada penyelewengan dana desa,“ ujarnya.
Ia juga menegaskan jika program jaksa jaga desa bentuknya bukanlah penindakan, melainkan bentuk pencegahan saja, Fariando berharap dengan adanya program tersebut semua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang bisa amanah menjalankan tugasnya dalam membangun desa menjadi lebih baik lagi.
“Intinya program ini untuk pencegahan, bukan penindakan, semoga desa di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi,“ harapnya.
Sementara itu, Camat Cikupa Hendar Herawan menangapi acara penerangan hukum jaksa jaga desa, menurutnya program tersebut sangat bermanfaat untuk kepala desa, menurutnya program tersebut bisa membuat para kepala desa bisa menjadi lebih professional dan bisa mentaati aturan yang sudah ada.
“Bagus, saya sangat apresiasi, karena sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan ilmu bagi kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa,“ ucapnya. (Mad Sutisna)