Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Melalui Sinergitas Dengan Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengamanan Barang Milik Daerah dilakukan di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang.
Zaki berharap dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan kualitas bukan saja kualitas administrasi pencatatan, tapi secara umum kualitas pembangunan di Kabupaten Tangerang karena tentu saja dengan aset yang tercatat secara jelas dan detail akan membantu pemerintah daerah dalam rangka menentukan langkah-langkah dan juga program-program pembangunan lainnya.
Zaki menambahkan, karena program-program pembangunan ini juga terkait dengan aset-aset vital seperti, jaringan Jalan, Irigasi, bangunan sekolah, Puskesmas dan lain sebagainya nah di situlah kita perlu sekali memiliki landasan hukum terhadap kepemilikan aset aset kita, jangan sampai nanti mendapatkan permasalahan hukum dikemudian hari, karena sudah banyak contohnya.
"kerjasama ini kita harapkan bisa berlangsung dengan baik, cepat dan tentu saja secara komprehensif serta berkesinambungan akan bisa menertibkan aset-aset Kabupaten Tangerang yang selama ini masih ada beberapa yang belum teridentifikasi dengan jelas," ucap Zaki.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang Zulbahri Bahtiar mengatakan, dengan penandatanganan kerjasama ini sangat berguna sekali karena kedepan pengamanan aset milik Kabupaten Tangerang bisa berjalan secara komprehensif serta menertibkan administrasi aset-aset kita yang sudah ada.
"Seperti kasus lahan-lahan yang sudah menjadi sekolahan Puskesmas dan lain sebagainya yang dulunya Mungkin banyak masih kekurangan administrasi ini yang akan kita selesaikan nanti Begitu juga dengan pihak BPN yang selalu mendukung program-program pengamanan aset daerah," terang Kajari.
Kajari menerangkan, Hal inilah yang menjadi tantangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk kemudian memperjelas dan menertibkan seluruh aset-aset yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang dan ini juga untuk memperjelas kepada masyarakat bahwa bagian dari aset pemerintah daerah yang harus diketahui oleh masyarakat secara luas. (agie/rls/infokom)