Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, membenarkan adanya Surat Telegram tersebut. Dikatakan Edy, rotasi dan mutasi adalah biasa dilakukan, selain sebagai penyegaran organisasi juga merupakan kebutuhan dan promosi jabatan, serta guna mengoptimalkan tugas-tugas Polri yang semakin kompleks dan dinamis.
"Polri melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat perwira menengah," kata Kabid Humas dihubungi melalui telepon, Selasa (23/7/2019).
Rotasi puluhan pejabat ini tertuang dalam Telegram Kapolda Banten nomor : ST/743/VII/KEP/2019, tertanggal 22 Juli 2019.
Beberapa jabatan yang akan diserahterimakan diantaranya Wakapolres Serang Kota Kompol Andra Wardhana digantikan Kompol Mi’rodin.
Kompol Andra Wardhana selanjutnya akan menduduki kursi Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti yang akan melaksanakan pendidikan Sespim.
Kabagops Polres Serang Kompol Tata Kurnata digantikan Kompol Kosasih yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Cikande dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kompol Sugeng Pamuji.
Kasatlantas Polres Lebak AKP Riky Crisma Wardana digantikan AKP Fikry Ardiansyah, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna digantikan AKP Trisno Tahan Uji.
AKP Nana Supriyatna akan bertugas sebagai Kapolsek Panongan. Kapolsek KP Merak AKP Salahudin ditugaskan menjadi Kapolsek Ciwandan menggantikan Kompol Idrus Madraris. Jabatan Kapolsek KP Merak selanjutnya akan diserahkan kepada Evisman.
Pergantian jabatan juga dilakukan Kapolsek Curug dari AKP Mardison Sikumbang kepada Iptu Shilton yang saat ini menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Serang.
Jabatan Kapolsek Jawilan juga akan diserahterimakan dari AKP Nono Hartono kepada Iptu Yusuf Dwi Admojo. Kapolsek Ciruas Kompol Priyantri Winoto dimutasi sebagai Kasubagrenmin Bidhumas Polda Banten. Jabatan Kapolsek Ciruas dipercayakan kepada Kompol Sukirno.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Untuk pelaksanaan serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan 14 hari setelah surat telegram turun. (rls/riska)