Muhammad Iip mengatakan, musibah yang menimpanya terjadi pada tanggal 16 Mei 2018 lalu, namun saat ini dirinya akan di PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja, namun Iip menolak karena pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya dianggap tindakan kedzoliman terhadapnya.
"Saya menolak di PHK oleh perusahaan, karena saya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk perusahaan, sampai jari tangan saya menjadi korban seperti ini, jika saya sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung hidup anak dan istri saya nantinya, sementara saya merupakan tulang punggung keluarga," terang Muhamad iip kepada Wartawan.
Menurut iip, secara aturan ketenagakerjaan orang cacat tidak boleh di PHK, sehingga perusahaan seharusnya memiliki pertimbangan rasa kemanusiaan terhadap dirinya, karena cacat permanen yang menimpanya saat bekerja diperusaan tersebut.
"Saya memang pernah tidak masuk kerja selama satu minggu, karena waktu itu ibu jari tangan yang tersisa satu kembali luka, terkena mesin pres lagi, terpaksa harus dibawa ke dokter untuk dijahit karena mengalami robek cukup panjang, tetapi walaupun saya tidak masuk kerja, saya tetap mengirimkan bukti surat keterangan dokter (SKD) ke perusahaan,“ terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian tenaga kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari Muhamad Iip yang didampingi orang tuanya, ia juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
"Pengaduan Iip sudah kami terima, mengenai penolakan PHK, kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, namun perusahaan tetap bersikukuh ingin mem PHK saja," terangnya. (Mad Sutisna)