Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, sejak adanya Loka POM di wilayah ini beberapa bulan lalu, pihaknya kerap menemukan olahan pangan yang mengandung formalin dan rhodamin b di pasar-pasar tradisional. Seperti mie kuning, pacar cina dan kue tradisional, masih banyak yang mengandung bahan berbahaya untuk tubuh manusia.
“Formalin biasa digunakan sebagai bahan pengawet dan banyak diperuntukan untuk pengawet mayat dan rhodamin b biasa digunakan untuk pewarna makanan yang sebenarnya penggunaan rhodamin b itu, diperuntukan untuk pewarna tekstil, kertas dan plastik. Kedua zat itu tidak diperuntukan untuk makanan dan itu sangat bahaya. Dari yang kita amati yang jelas lebih banyak memang kita temukan di pasar tradisional maupun pasar modern, sepertinya juga kesadaran dan pengetahuan masyarakat belum tahu serta belum mengerti,” jelasnya, Selasa (9/7/2019).
Widya menjelaskan, berdasarkan pengakuan pedagang dan analisa yang dilakukan pihaknya penggunaan bahan berhaya tersebut dikarenakan harganya yang murah. Apalagi akses bahan berbahaya tersebut dapat dikatakan dijual bebas untuk masyarakat.
“Kemarin itu kita temukan di salah satu pasar tradisional bahan-bahan berbahaya atau bahan kimia itu dijual bebasdan kita tanya katanya dipergunakan untuk tempe. Sebenarnya kita juga berharap selain masyarakat pemerintah yang seharusnya punya kewenangan untuk menertibkan bahan-bahan kimia seperti formalin, boraks dan rhodamin b. Untuk menertibkan jalur distribusinya yang harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh untuk makanan,” ujarnya.
Widya memastikan, bila temuan terhadap zat-zat kimia itu masih marak di pasar tradisional sementara untuk pasar modern seperti ritel modern atau swalayan tidak ada. Dikarenakan swalayan tersebut lebih selektif terhadap produk.
“Kadar kandungan untuk rhodamin b dan formalin kita belum tahu dan belum sempat menguji di laboratorium, hanya semenjak kami ada di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu belum terjadi penurunan, yang jelas masih ditemukan sampai saat ini. Kalau semakin sering dikonsumsi pastinya menyebabkan penyakit dan lama-lama bisa menyebabkan kanker, bahkan sampai menyebabkan kematian dari kasus-kasus yang sudah terjadi,” katanya.
Sementara itu Staf Loka POM Kabupaten Tangerang, Winda menambahkan, para pedagang yang mendapatkan olahan pangan mengandung zat kimia itu kerap mengaku mendapatkannya dari pasar yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Karena ini pelaku usahanya umumnya kalau kita tanya itu kan dari pedagang sana atau dari pasar sana dan kita sudah sampaikan ke pemerintah setempat seperti kepala desa dan dinas terkait bila bahan berhaya itu masih ditemukan,” pungkasnya. (Mad Sutisna)