"Kami datang kesini untuk meminta kejelasan terhadap anak kami, kenapa sekolah tidak menerima anak kami pada jalur siswa berprestasi," terang perwakilan orang tua siswa Baya Panggiulan Hatta kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Baya, ada ketidak adilan dalam proses PPDB di SMAN Curug, karena didalam peraturan harusnya sekolah menerima kuota siswa berprestasi sekitar 10 sd 15 persen, namun kenyataan di SMAN 3 Curug hanya menerima 8 siswa berprestasi itupun yang diterima siswa di luar sekolah Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak terima diperlakukan seperti ini, karena pada awalnya kami dijanjikan kepala sekolah, dan sekolah akan mengusahakan agar anak kami mendaftar lewat jalur preatasi," terang Baya.
Hal senada juga dikatakan orangtua siswa Desi Susilawati, menurut Desi seharusnya sekolah lebih mempertimbangkan rasa kemanusiaan, karena anaknya bernama Raden Muhammad Daffa Putra Erdian (15) merupakan alumni SMPN 1 Pasar Kemis, anakanya merupakan siswa berpreatasi di kejuaraan taekwondo international invitation Bandung dengan meraih juara 1, dan kejuaran Capolri Cup dengan juara 1. Bukti siswa berpreatasi berupa sertifikat sudah dilampirkan.
"Kami berharap agar sekolah bisa menerima siswa kami, karena kami telah berjasa membawa harum nama baik Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten pada kejuaran Taekwondo," tandasnya.
Sementara Sadiman, panitia PPDB SMAN 3 Curug mengatakan, panitia pada dsarnya mengijuti ketentuan yang ada, didalam aturan, sudah diatur tentang jumlah batasan maksimal dan minimal siswa berprestasi.
"Kami akan melaporkan kepada ketua panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB), untuk ini kami belum bisa merubah keptlutusan yang sudah diumumkan," tandasnya. (Mad Sutisna)