Sebelumnya kawanan bajing loncat ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Untuk melakukan aksinya para pelaku berkumpul dahulu di areal PT. Terios Ciwandan dan di areal PT. Golden Ciwandan Kota Cilegon selanjutnya mereka akan membuntuti truk yang melintas membawa muatan.
"Secara bergantian langsung naik dan masuk ke dalam bak Truk dan mengambil barang bawaan truk yang membawa jagung dan bungkil," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso saat menggelar press conference di Mapolres Cilegon, Jum'at (28/06/19).
Menurut Rizki, beberapa muatan berupa karung-karung yang berisi jagung biji, kemudian karung tersebut dilempar dan diambil oleh pelaku lainnya, selanjutnya jagung biji tersebut dikumpulkan dan dijual kepada pengepul di daerah Ciwandan.
"Beberapa barang bukti jagung biji sebanyak 5 (lima) karung ukuran setengah karung besar, bungkil 2 (dua) plastik warna hitam," jelasnya.
Rizki menjelasakan, para pelaku menerangkan rata-rata telah melakukan perbuatan ini antara 10-20 kali dalam rentang waktu 2 bulan terakhir.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dan para pelaku menerangkan rata- rata telah melakukan perbuatan ini antara 10-20 kali dalam rentang waktu 2 bulan terakhir," pungkasnya. (riska/rls/hms)