“Kami kembali ingatkan jangan membawa benda berbahaya atau barang yang dilarang hukum. Bila ditemukan, kami tak akan ragu melakukan tindakan tegas,” ujar Sabilul.
Sabilul menambahkan, pemeriksaan barang bawaan itu akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tanggal 22 Mei 2019. Pada tanggal itu, kata Sabilul, adalah tanggal yang sudah ditentukan untuk KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
Oleh karenanya, kata dia, faktor keamanan menjadi poin utama pemeriksaan barang bawaan itu. Hal itu, lanjutnya, untuk memastikan massa aksi yang bertolak ke Jakarta tidak membawa barang berbahaya sehingga diharapkan tidak terjadi kekacauan.
“Kami tidak mentolerir usaha-usaha yang menganggu keamanan,” terangnya.
Dia pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi itu. Menurutnya, keberatan atas hasil KPU sudah disediakan mekanismenya. Aksi turun ke jalan, kata dia, rentan memunculkan gesekkan.
“Akan lebih baik di rumah, menunggu dan menerima hasilnya. Apalagi ini bulan Ramadan,” tandasnya. (riska/rls)