"Tentu ada semacam pemeriksaan guna memastikan tidak massa aksi yang membawa barang berbahaya atau barang yang dilarang oleh hukum," ujarnya saat memimpin Apel Pengamanan TNI-Polri di halaman Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Senin (20/5/2019).
Sabilul menegaskan, pemeriksaan pengamanan bukanlah penghadangan atau upaya mempersulit. Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi hukum. Pengamanan itu, lanjutnya justru upaya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada massa aksi.
"Tentu semua tak ingin aksi itu disusupi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan membawa barang berbahaya, dilarang hukum, atau memiliki tujuan mengacau," terangnya.
Sabilul mengemukakan, akan menindak tegas apabila ditenukan adanya massa aksi yang membawa barang berbahaya seperti senjata tajam atau sejenisnya. Ia menyebut tak segan untuk memproses dan melakukan penegakkan hukum. Orang yang membawa barang berbahaya, kata Sabilul, dipastikan tak akan dapat berangkat ke Jakarta.
Pengamanan kepada massa aksi yang akan bertolak ke Jakarta dipusatkan di beberapa titik. Yaitu di Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Tumur, Gerbang Tol Kedaton Cikupa, Stasiun Kereta Api Daru Tigaraksa, dan dibeberapa titik yang akan dijadikan lokasi keberangkatan massa aksi.
Adapun massa yang akan diamankan bukan hanya massa yang berasal dari Kabupaten Tangerang. Melainkan, juga yang berasal dari beberapa daerah yang melintas di Kabupaten Tangerang. Sabilul mengimbau masyarakat untuk tidak turut aksi ke Jakarta. Ia menyebut, hanya bisa memberi imbauan. Selebihnya masyarakatlah yang menentukan.
"Ini bukan sweeping, bukan razia, hanya pemeriksaan yang difokuskan kepada kendaraan mobil dan motor, serta barang bawaannya guna memastikan tidak barang yang dilarang hukum," tukasnya. (Mad Sutisna)