Maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain, agar terselenggaranya administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengurus izin sesuai dengan peruntukan gudang, terinventarisasi dan terverifikasi pergudangan wilayah Kecamatan Kosambi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun target dan sasarannya adalah tersedia satu dokumen inventarisasi dan verifikasi pergudangan wilayah Kosambi. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polri.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Drs. H. Teddi Suwardi, M.Si mengatakan, dari 1.600 gudang yang berada di Kecamatan Kosambi terdapat 250 gudang yang menjadi fokus kegiatan inventarisasi dan verifikasi di tahun 2019.
Menurutnya, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan dan berhasil menginventarisasi dan memverifikasi sebanyak 46 gudang.
“Beberapa hal yang akan kami verifikasi yakni berkaitan dengan legalitas dan jenis usaha yang dikelola. Ada gudang yang tidak tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganagn), ada gudang yang beralih fungsi seperti gudang yang hanya memiliki SIUP tetapi disitu terdapat kegiatan produksi. Dari 46 terdapat 10 gudang yang beralih fungsi, 8 gudang yang tidak memiliki SKDU, dan terdapat 10 gudang yang keterangan domisili perusahaannya di luar dari Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Lebih lanjut Teddi menyampaikan, sekarang terdapat dua Desa yang menginginkan untuk membuat kawasan industri yaitu di Desa sukamulya dan Desa Cengklong.
“Saat ini di Desa Cengklong ada beberapa pergudangan yang menginginkan perubahan alih dari pergudangan menjadi industri,” tandasnya.( Mad sutisna)