"Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas ASN, dimana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung, Karena ada sanksi hukum bagi para ASN yang tidak netral," paparnya.
Kita ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu diluar kewenangan para ASN, jadi bukan bidang kita untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam pemilu mendatang.
"Undang-undang No. 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019," ujarnya.
Jadi apabila masih ada yang mau bermain-main dalam pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.
"Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sangsi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," tegasnya.