Kepala Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, produk obat dan kosmetik di empat toko itu hanya sebagai pajangan. Sementara praktik sebenarnya yaitu menjual obat tanpa resep dokter dan izin edar. Keempat toko itu juga tidak memiliki izin, baik sebagai toko obat maupun apotek.
“Ya, ada empat toko obat dan kosmetik yang kami lakukan penggerebekan. Semuanya tidak ada izin sarana sebagai apotek atau toko obat dan tidak ada tenaga kefarmasian,” jelas Wydia.
Pertama, toko milik Akher, Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka. Toko ini dijaga laki-laki 29 tahun bernama Munir. Petugas menemukan 78 tablet tramadol strip dexa, 41 tablet polos, 18 tablet hexymer, serta 2 botol obat dan 6 pcs suplemen kesehatan kedaluwarsa.
Kedua, toko milik Edi, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Di toko yang dijaga Fitriadi (28) ini petugas mengamankan 666 tablet tramadol dexa, 1.008 tablet hexymer kuning, 9 item kosmetik tanpa izin edar, 6 item obat tradisional tanpa izin edar, serta sejumlah obat keras.
Ketiga, toko milik Andi, Jalan Raya Cisoka-Cangkudu, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Penjaga toko ini adalah Basir (26). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, petugas mengamankan 670 tablet tramadol, 27 paket masing-masing 5 tablet hexymer, 15 item kosmetik tanpa izin edar, 15 item obat tradisional tanpa izin edar, dan sejumlah obat keras.
Keempat, toko milik Alfaruq, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa. Di toko ini ditemukan 151 tablet tramadol strip dexa, 162 tablet tramadol polos, 666 tablet hexymer kuning. Adapun pemilik toko berhasil kabur setelah berpura-pura ke toilet saat petugas dinas kesehatan datang.
“Total barang bukti senilai sekitar 10 juta rupiah. Semua diamankan di kantor BPOM di Gading Serpong, kecuali obat kedaluwarsa langsung dimusnahkan di tempat. Obat-obat tersebut tramadol dan hexymer diduga palsu,” tandas Wydia.
Sementara Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan empat toko tersebut menyusul informasi dari masyarakat bahwa banyak toko di wilayah hukum Polsek Cisoka menjual bebas obat keras. Sehingga polisi melakukan koordinasi dengan BPOM dan dinas kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap penjaga toko, kata Uka, sales obat-obatan itu selalu menggunakan masker tiap mengantarkan barang. Pengiriman dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu bulan. Harga obat di toko-toko tersebut antara lain 3 butir tramadol Rp20 ribu dan 5 butir hexymer Rp5 ribu.
“Rata-Rata penghasilan dari penjualan obat-obatan itu satu juta hingga dua juta rupiah. Penjual diberikan peringatan keras untuk tidak kembali menjual obat tanpa izin,” ucap Uka.