Peserta aksi merasa kecewa karena sejak membeli rumah yang dibangun pihak pengembang puluhan tahun lalu, namun hingga kini sertifikat belum juga terbit.
Mereka menyuarakan keluhannya sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan terhadap pengembang.
Tomsi, salah satu warga yang ikut aksi itu berharap pihak PT ABS segera merespon tuntutan warga.
"Harus segera mengeluarkan sertifikat rumah," ujarnya di lokasi.
Ia menuntut, pihak pengembang segera merealisasikan janji-janjinya seperti saat memasarkan perumahan tersebut kepada konsumennya.
“Berikan sertifikat kami yang sudah 20 tahun, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum keluar juga, kami sudah ditelantarkan," tuntutnya.
Sementara Camat Pasar Kemis Tisna Hambali yang hadir di lokasi membenarkan bahwa peserta aksi itu belum mendapatkan sertifikat sebagai bukti hukum atas kepemilikan rumah yang saat ini mereka huni.
"Benar mereka sudah diberikan janji berapa kali untuk diterbitkan seritifkat bagi konsumen yang sudah lunas. Sampai sekarang kurang lebih 400 warga (yang sudah lunas)," katanya.
Tisna menambahkan, proses pengurusan sertifikat itu berlangsung sejak tahun 2010. Namun, hingga kini belum juga selesai.
Langkah selanjutnya, PT ABS bersama warga akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari penyebab belum diprosesnya sertifikat rumah warga tersebut.
"Yang mengurus ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang. BPN ada perintah untuk blokir. Nampaknya ada masalah hutang piutang antara PT ABS dengan pihak negara, sehingga belum bisa di keluarkan (sertifikatnya)," tukasnya.