Hal ini diungkapkan Sekretaris KWRI kabupaten Tangerang mulyadi. Menurutnya, atas pencabutan plang perda tersebut bukti mandulnya penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. "Saya yakin banyak orang pemda yang melintasi jalan ini. Kalau tidak tahu gak mungkin. Bahkan, pihak kecamatan pun terkesan tutup mata,” katanya.
Sementara di tempat terpisah Camat Balaraja Mas Yoyon menanggapi santai atas kondisi tersebut. "Plang itu yang pasang Satpol PP Kabupaten Tangerang. Jadi kewenangan Pemkab Tangerang bukan kecamatan," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP kabupaten Tangerang Thomas Sirait mengaku akan turun ke lokasi. “Saya akan Kroscek lapangan,” tegasnya.