TANGERANG - Plang reklame Perda tentang Larangan Berdagang Dibahu Jalan yang dipasang Satpol PP di Pasar Setiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang dicabut oknum tak bertanggung jawab. Bahkan, petugas penegak perda dituding tutup mata atas kejadian tersebut.