Selain dihadiri 8 Bupati/ Walikota se Banten, Rakor yang diisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ini juga dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta perwakilan PT PLN (Persero) dan Angkasa Pura II.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah/ aset dan penyerahan fasos serta fasum oleh Kementerian ATR/ BPN Kepada Gubernur Banten dan Bupati/ Walikota se Banten, yang dilanjutkan dengan penyerahan MoU oleh PT. Angkasa Pura II kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang.
Bupati Zaki mengatakan, pihaknya akan selalu mematuhi dan mengikuti segala aturan dalam hal tata kelola pemerintah, terlebih masalah aset, karena mencegah lebih baik.
"Kami akan selalu berpedoman pada aturan yang ada, dan kami juga akan selalu mengikuti saran serta masukan dari KPK khususnya tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention)," Kata Bupati.
Hal senada diungkapkan oleh Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.
"kami berterimakasih kepada KPK apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya, juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan," Kata WH.
Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengungkapkan, hasil dari konsultasinya ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, tidak selamanya persoalan diskresi ada niatan korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum.
Dikatakan, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango ungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," tuturnya. (IKP/War)