TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial KSN slias Pepen (34) pada Senin (1/10/2018) lalu.