Hal ini menunjukkan, jeruji penjara tak mampu menghalangi para bandar untuk menjalankan bisnis haramnya.
Salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II. A Serang Kantor Wilayah (Kanwil) Banten diduga oknum Narapidana yang berinisial DS melakukan peredaran Narkoba di dalam Lapas.
Hal ini diutarakan Sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa dirutan Kelas II A Serang telah terjadi penjualan Narkoba jenis Sabu. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) kelas IIA Serang kecolongan ulah oknum Naripidana mengunkan HP dan mengedarkan Narkoba di dalam lapas.
"Banyak cara dilakukan oleh oknum Naripidana demi memuluskan barang haram tersebut bisa masuk Berinisial DS nekat mengedarkan narkoba jenis sabu lewat Hp Komunikasi dengan kurir jaringan yang diluar," Pungkasnya.
Lanjutnya, pihak Lapas masih memberikan kebebasan bagi para warga binaan untuk menggunakan Handphone (HP). Sehingga, walaupun sudah berada dalam penjara, tetapi masih melakukan komunikasi dengan orang lain di luar lapas. “Itu memang masih menjadi salah satu alasan, kenapa peredaran narkoba ini tak pernah selesai.
Warga binaan masih berkomunikasi melalui HP. Harusnya pihak kalapas harus tegas jangan memberikan pasilitas bagi warga Binaan yang di dalam. Kami pikir, itu bisa mengurangi adanya transaksi sabu antara kurir yang di dalam lapas dengan kurir yang di luar,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi sumber yang enggan disebutkan namanya melalui sambungan telepon, Kamis (26/09/2024). Selain menyiapkan alat bermain game untuk para warga binaan, pihak Lapas juga bisa memberikan ketegasan untuk tidak memasukkan jaringan seluler hingga ke dalam Lapas. (Cecep)