Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto S.IK menjelaskan, pihaknya telak melakukan penjemputan atau evakuasi dua ODGJ di Kecamatan Cijaku, atas nama Dedi Rasman. Kedua ODGJ itu dipasung di didalam kurungan bambu.
"ODGJ tersebut rencananya akan dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak guna dilakukan pengurusan administrasi untuk upaya pengobatan baik secara medis maupun cara alternatif. ODGJ dibawa dengan menggunakan kendaran Mobil ambulan Puskesmas Cijaku dan menggunakan mobil Patroli Polsek Cijaku yang mana masing-masing ODGJ di dampingi oleh keluarga masing masing," jelasnya.
Kapolres menambahkan, kedua ODGJ itu dibawa ke pengobatan alternatif Yayasan Banisyifa di Bendungan Lama Pamarayan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
"Setelah dibawa pihak keluarga menyerahkan dua ODGJ itu, yang didampingi oleh Dinas Sosial," katanya.
Menurut Kapolres, evakuasi itu dilakukan atas informasi yang diterima pihaknya bahwa ada dua orang ODGJ yang diduga dipasung didalam kurungan bambu seluas 1,5 meter. Maka dari itu pihaknya pada melakukan peninjauan atau pengecekan ODGJ di Kampung Cipeundeuy RT 01 RW 03 Desa Cibeureum Kecamatan Cijaku.
"Lalu kami juga meninjau ODGJ atas nama Sdr.Rasman, di Kampung Ciranca desa Cijaku Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak,dan ODGJ atas nama Rasman saat ini dipasung oleh keluarganya di karenakan sering berkeliaran dan meresahkan warga sebab sdr.Rasman sering mengamuk merusak rumah warga," ungkapnya.
Sementara itu Wakapolres Lebak Kompol.Wendy Andrianto S.IK menambahkan, Situasi dan kondisi ODGJ atas nama Sdr.Dedi dan tujuan Sdr.Dedi di tempatkan di kurungan yang terbuat dari bambu, serta upaya2 yang telah dilakukan dari pihak Kecamatan, Puskesmas, pihak desa dan dinas sosial.
"Selanjutnya Kapolres beserta rombongan meninjau lokasi sdr.Dedi ditempatkan di kurungan terbuat dari bambu di Kampung Cipeundeuy Desa Cibeureum Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak," pungkasnya.