Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menerangkan, kejadian berawal saat korban mendatangi dan melaporkan ke Pol Subsektor Adiyasa Cikasungka bahwa motor miliknya hilang karena dicuri.
Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpinan Kanit Reskrim Iptu SITTA M Sagala yang pada saat itu berada di Pol Subsektor Adiyasa Desa Cikasungka langsung melakukan Cek TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju ke arah Maja - Lebak Banten.
Menurut Kapolsek Cisoka, tim reskrim dibantu dengan masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya sekira jam 19.00 WIB di Jalan Raya Adiyasa Maja tepatnya di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pelaku JR (18th) berhasil ditangkap.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap JR (18th), hasilnya didalam dompet pelaku ditemukan 3 buah mata kunci Letter T dan 1 buah kunci Letter T yang masih menancap di sepeda motor tersebut.
"Ternyata pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, pelaku mengaku bersama Elang(25th) saat ini masih DPO," ungkap Uka Subakti.
Modusnya pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Letter T, kemudian pelaku langsung menghidupkan motor tersebut dan membawanya kabur.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan di daerah Lebak Banten, dan pelaku JR bersama barang bukti 1 (satu) kendaraan roda dua kami amankan ke Polsek Cisoka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Uka Subakti.