Sekretaris Kecamatan Kosambi, Zamzam Manohara mengungkapkan, penertiban APK tersebut, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Nomor 331/K.Bawaslu/BT-04/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018, tentang penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) pra-tahapan kampanye. Penertiban tersebut, jelas Zamzam, dilakukan secara serentak di 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.
"Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, maka hari ini kami melakukan penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) pra-tahapan kampanye yang ada diwilayah Kecamatan Kosambi," kata Zamzam.
Zamzam menjelaskan, hasil penertiban APK tersebut, akan segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang. "Pelaksanaan penertiban APK, dilakukan bersama-sama dengan Panwascam dan PKK, yang kemudian hasilnya dilaporkan ketingkat Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Wakil Kepala Seksi Satpol-PP Kecamatan Kosambi, Sutabar mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan, yakni yang memiliki unsur kampanye seperti spanduk atau baliho yang bergambar foto calon, partai dan ada nomor urut. "Yang kami tertibkan dilapangan hanya yang memenuhi unsur kampanye, dan itu didominasi oleh para caleg yang sudah memasang spanduk dan baliho yang ada gambar fotonya, partai serta nomor urutnya," kata Tabar.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk dan baliho berunsur APK yang dipasang sebelum waktunya. "Kami akan tertibkan sampai tuntas, dan penertiban itu, dimulai dari jalan protokol hingga kedesa-desa," ujarnya.
Tabar juga mengaku, pelaksanaan penertiban APK di wilayah Kecamatan Kosambi, berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pihak yang menentang pencopotan APK tersebut. "Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar dan konduaif, kalau pun ada yang keberatan dengan penertiban APK tersebut, kami persilahkan untuk datang kekantor Kecamatan Kosambi," pungkasnya.