Salah satu warga Cilongok Permana mempertanyakan adanya sertifikat yang muncul di atas lahan tersebut. Padahal, lokasi yang bersertifikat tersebut dulunya rawa di Situ Cilongok. Namun tiba tiba ada yang mengaku lahan pribadi dengan dasar yang tidak jelas dan tidak bisa untuk menunjukan keabsahan tanah. "Mengapa Situ Cilongok bisa bersertifikat??," tanyanya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut warga melaporkan dan melayangkan surat ke Pemprov Banten. Bahkan, ia menuding ada oknum yang sengaja ingin menguasai lahan Situ Cilongok. "Kami di sini semua hanya ingin memastikan apakah sertifikat yang ada itu sesuai dengan riwayat tanah tersebut atau malah sebaliknya ada oknum yang sengaja ingin memiliki tanah Situ Cilongok untuk keuntungan pribadi. Ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pengairan pada Dinas PUPR Provinsi Banten Daud mengatakan, akan kembali mengadakan rapat khususnya dengan jajaraanya untuk mengetahui lebih lanjut tentang status Situ Cilongok. "Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti terkait lokasi yang sudah memiliki sertifikat dan hasil dari peninjauan kami ke lokasi, ini adalah sebuah bahan, untuk kami laporkan keatasan. Agar segera menemukan solusi terbaik," ujarnya.
Sampai saat ini, sambung Daud data yang dimilikinya hanya Situ Cilongok seluas 23 hektare dan data atau peta wilayah belum dimiliki. "Dari hasil peninjauan dan insvesigasi ini kami bersama instan terkait akan segera untuk melakukan pengecekan ulang dan akan meminta data yang otentik terkait dengan Situ Cilongok," pungkasnya.