Pj Bupati Tandatangani Kerjasama RSUD Tigaraksa dengan BPJS Kesehatan untuk Perluas Layanan JKN

TANGERANG, lensafokus.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama fasilitas kesehatan antara RSUD Tigaraksa dengan BPJS Kesehatan oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024).

Kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta memperluas cakupan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah, saat ini RSUD Tigaraksa sudah dapat melayani pasien, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki BPJS Kesehatan. Layanan ini dapat digunakan mulai dari tanggal 1 November 2024," ucap Plt Direktur RSUD Tigaraksa, dr. Muhammad Faridzi Fikri.

Ia juga menuturkan, saat ini Kabupaten Tangerang telah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC). Seluruh peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten dapat terlayani dengan baik di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Farid menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga dapat memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ia juga berharap RSUD Tigaraksa dapat menjadi salah satu pilihan rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Tigaraksa, Herman Indratmo, turut mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan juga RSUD Tigaraksa. Menurutnya, RSUD Tigaraksa telah lolos sertifikasi akreditasi sehingga dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Selamat kepada RSUD Tigaraksa dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini layanan rumah sakit sudah dapat diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan BPJS tentunya sesuai dengan segmentasi yang sudah ditetapkan, yakni peserta mandiri, peserta PBI, peserta PPU atau pekerja penerima upah. (Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top