Pemdes Kabupaten Lebak Ajukan Bantuan Keuangan dari APBD Pemprov Banten

Lebak, lensafokus.id -- Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Lebak mulai bulan ini sudah bisa mengajukan proposal bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024.

Kepala Bidang PKPKD Dinas PMD Kabupaten Lebak Zamroni, mengatakan diruangan kerjanya Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi baru terserap sekitar 15 persen bagi Desa yang belum menerima menunggu di perubahan, termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka Pemprov Banten telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Zamroni diruang kerjanya. Senin (22/07/2024).

Zamroni berharap desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

"Adapun peruntukannya dapat digunakan
untuk pembuatan jamban keluarga, operasional
posyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa," terangnya.

Bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja, melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaian
laporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalam
penerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat.

"Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai
dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top