Hal itu menyusul beredarnya surat permohonan dari Kantor Hukum Kasman yang meminta agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi kepada Dede Supriyadi Arif dalam pencalonan di Pilkada nanti.
Dalam surat yang beredar luas di grup WhatsApp yang diterima wartawan, Kantor Hukum Kasman Sangaji dalam surat Nomor: 57/KS&P/SP/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024, menyampaikan surat permohonan agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.
Surat tersebut ditunjukan kepada Ketua Umum PPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten Wahidin Halim (WH) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Permohonan agar NasDem tak memberikan rekomendasi karena Dede Supriyadi merupakan terlapor berdasarkan Laporan Polisi: LP/7532/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 19 Desember 2020 atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 5.475.000.000.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16928/X/RES.1.11/2023.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Kasman Sangaji meminta Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak memberikan rekomendasi terhadap Dede Supriyadi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus lama Bersemi Kembali
Menanggapi hal itu, Bacabup Dede Supriyadi mengatakan, kasus yang disampaikan Kator Hukum Kasman Sangaji merupakan kasus lama yang telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Itu kasus lama, masalah Perdata karena saya nyalon, Kasman itu dibayar oleh calon (Bupati) yang takut kalah dengan saya. Sehingga dimunculkan lagi, dengan harapan saya tidak bisa dapat partai,” ujar Dede Supriyadi dikutip dari Radar Banten.co.id, Minggu 16 Juni 2024.
Hal itu menyusul beredarnya surat permohonan dari Kantor Hukum Kasman yang meminta agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi kepada Dede Supriyadi Arif dalam pencalonan di Pilkada nanti.
Dalam surat yang beredar luas di grup WhatsApp yang diterima wartawan, Kantor Hukum Kasman Sangaji dalam surat Nomor: 57/KS&P/SP/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024, menyampaikan surat permohonan agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.
Dede mengungkap, persoalan yang menimpa dirinya terjadi tahun 2020, dan kini digoreng kembali oleh lawan politiknya. “Karena saya nyalon,” tegasnya.
Ketua DPD Partai NasDem Lebak Dedi Jubaedi mengaku, sudah mengetahui adanya surat yang dibuat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan ke Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim dan Ketum NasDem Surya Paloh.
“Sudah dilakukan klarifikasi ke Pak Dede Supriyadi. Sesuai keterangan Pak Dede itu kasus lama, dan kasusnya sudah selesai,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, NasDem belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Sebab, DPD NasDem Lebak masih menunggu Keputusan DPP NasDem terkait rekomendasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (Cecep)