Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487. Menurut Kajari, prestasi ini dari sejumlah bantuan hukum yang ditangani.
Kajari mengungkapkan bahwa, pada semester I atau pertanggal 14 Juni 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pihak principal, baik dari lembaga maupun Pemerintah Daerah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang guna pemulihan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :
1. Ada 11 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.687.887.542 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).
2. Ada 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.665.967.951 (enam ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
3. Ada 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
"Dengan demikian, pada semester 1 tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487 (dua miliar delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari total 39 SKK yang diterima Bidang Datun," ungkap Kajari Kabupaten Tangerang.
Lanjut Kajari, bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik, antara jaksa pengacara negara dengan principal.
Maka untuk kedepannya, Endah Astuti selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas.
"Sehingga dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara, melalui salah satu kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian bantuan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," imbuh Kasi Datun.
(Red)