Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik PLN Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.
Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.
Jumar Selaku Warga Cibungur Pasir Ketika Dikonfirmasi, membenarkan dengan keberadaan pemasangan kabel WiFi yang terlilit di tiang milik PLN tepatnya dicijoro Bendungan.
"Pihak pengusaha jaringan wifi jangan seperti benalu asal pasang ke tiang Listrik yang sudah ada sebelumnya hal ini dapat berbahaya apabila terjadi konsleting listrik dan jika kabel wifi putus," Katanya.
Pihak pengusaha harus memakai modal sendiri memasang tiang dan jika tiang itu, melintas ditanah masyarakat terlebih dahulu di musyawarahkan dengan lingkungan warga untuk itu pihak pengusaha jaringan wifi sangat diragukan legalitas atau perijinannya.
Instansi terkait untuk segera melakukan teguran dan membenahi terhadap oknum salah satu pengusaha WiFi yang menggunakan fasilitas milik perusahaan milik Negara (PLN). (Cecep)