Warga Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Isra (32) Tahun mengatakan, Keinginan kami tidak lain dan tidak bukan kami hanyalah ingin mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, dalam proses keadilan dan untuk para penegak keadilan, mohon kiranya jangan menilai kami bahwa orang yang tidak berbudi tidak bisa berbahasa dengan baik dan tidak berpendidikan, jangan menilai kami sebagai itu tapi lihatlah kami sebagai manusia, kami sebagai warga negara yang sama harkat dan kedudukannya, dimata hukum dan negara, kami perlu perlindungan hukum oleh negara, terutama bapak presiden republik Indonesia, bapak Jokowi.
"Agar memberikan hak, yang seadil adilnya kepada penegak hukum, dan kepada kami dan orang tua kami yang telah merawat lahan Tanah Negara (TN) ini dari tahun 1976 sampai dengan sekarang tahun 2023, tolong diberikan hak yang seadil adilnya, diberikan hak secara kepemilikan, agar kami tidak diganggu lagi secara hukum dan di ganggu gugat, kami tidak menuntut apa apa kami hanya meminta tempat tinggal untuk hidup selama kami hidup disini, kami lahir disini kami pribumi disini, kami tidak tau ingin pergi kemana, kami lahir dan besar di tanah ini juga, oleh karena itu kepada para penegak hukum dan pemimpin yang bertugas untuk mengayomi dan melindungi kami agar itu semua dilaksanakan dan tidak menutup matanya terhadap keadilan, karna selama ini kami selalu dianiaya secara hukum, karna kami tidak mengerti hukum, karna mereka mengatakan kami ini hanya rakyat yang tidak punya memiliki hak terhadap tanah tersebut," Ucapnya.
Kami juga rakyat nagara republik Indonesia punya hak menduduki negara ini dan tanah ini, kami tidak pernah memperjual belikan tanah ini, makanya kami sangat bingung saat seketika kami disangka dituduh menyerobot lahan, karna merekan dengan alasan memiliki sertifikat, justru kami yang menanyakan dari manakah terbit sertifikat itu, sedangkan kami disini menempati terlebih dahulu dan belum pernah meninggalkan tidak pernah menjual alihkan tidak pernah mengoper alihkan, karna kami memegang amanah dari negara, yang mana pada dasarnya Tanah Negara (TN) tidak boleh diperjual belikan, melaikan untuk ditempati dan dirawat, itu semua tujuannya untuk kemasyarakatan, untuk kemakmuran rakyat tidak diperjual belikan.
"Kami sangat bingung kenapa perusahaan asing bisa disini dan kami yang pribumi tidak bisa disini, dan kami selalu mengajukan hak kepemilikan dan semua para aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten, selalu mengatakan tidak bisa karna sudah terbitnya sertifikat, kenapa bisa terbit sertifikat padahal disini ada orangnya ada yang menempati disini," Ungkapnya.
Mohon tegakkan keadilan, dan saya mohon kepada para petinggi diatas, dan kepada para calon pengganti presiden Jokowi, buktikan dan tunjukkan kepedulian kalian terhadap rakyat kecil karna kalian punya visi dan misi yang tujuan untuk memimpin bangsa ini, dan menegakkan keadilan untuk rakyat kecil, bimbinglah kami tuntunlah kami agar kami dapat perolehan hak yang sah dari negara, agar kami tidak dianiaya lagi secara hukum oleh pihak perusahaan dan para oknum oknum lainnya.
"Kami mohon sekali lagi lihat lah, tengoklah datanglah, secara langsung, dan lihat lah kronlogis permasalahannya, dan rumah rumah kami sudah dirusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab
Kami sangat memohon kepada pemerintah tegakkan keadilan seadil adilnya," pungkasnya.
Sementara Itu, Pelaksana Garapan Tanah Kakek Kasudin (73) Tahun menjelaskan, Kami Memohon dan meminta keadilan kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang, provinsi Banten dan juga pemerintah pusat, dan juga bapak presiden, saya disini sudah dari tahun 1976,Tanah ini dari dulu kan tanah kosong, dan dari dulu kan saya ngegarap, serta tanah ini tidak dijual belikan menurut undang undang, karna sekarang suruh jual belikan saya gak mau karna bukan punya saya, tiba tiba ada perudahaan (PT) yang mengaku.
"Tanah ini kan tanah negara (TN), saya belum pernah menjual tanah ini, pt ini melakukan pembebeasan dari desa atau pemerintah, kalau dari desa saya mah gak mau karna titipan tanah negara, jangan menuntut saya melakukan nyerobot tanah, dan kami dituduh menyerobot tanah, padahal saya nyangkul sudah dari tahun 1976, kalau memang PT menuduh saya menyerobot tanah, mana rumah pt yang saya di serobot, mana rumah pt yang di rusak saya, ini malah rumah saya yang di rusak, Harapan saya ditegakan keadilan yang seadil adilnya, mohon pemerintah agar memberikan hak agar kami tidak dapat dianiaya secara hukum," ujarnya. (Red)