Dalam sambutannya Pj Andi Ony mengatakan peranan inspektorat sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perangkat daerah dilakukan oleh Bupati, dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
"Saya ingin mengatakan sekali lagi bahwa kami tidak mungkin dapat merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah tanpa bantuan dari teman-teman APIP inspektorat," ungkap Pj Andi Ony.
Ia menambahkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat strategis. Untuk itu, dia meminta seluruh OPD untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan APIP sehingga penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan transparan dan akutable.
"APIP ini harus kita dekati untuk kita mendapatkan arahannya bimbingannya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Fungsinya inspektorat dan terutama APIP yaitu membina dan mengawasi sehingga dapat mengawal pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah," tandasnya.
Dia berharap para kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa bisa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menguatkan sinergitas, konsultasi sekaligus mencari solusi terbaik terhadap pelaksanaan pembangunan yang dihadapi sehigga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat berdampak dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. (Red)