Ganas DPC Lebak Minta Satpol PP Tertibkan Penjual Miras

Lebak, lensafokus.id -- Gerakan Anak Siliwangi (Ganas) DPC Lebak meminta Kasatpol PP Lebak untuk menutup penjual miras yang berkedok toko jamu di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung. Hal tersebut disampaikan agar meminimalisir kejahatan yang terjadi di daerah setempat.

“Jadi banyak keluhan warga Desa Mekarsari dan Citeras yang mengadu agar kios yang berkedok warung jamu agar ditutup. Setiap sore sampai malam warung jamu tersebut beroperasi,” kata Ketua Ganas Lebak Jumar, Jum'at (17/11/2023)

Lebih lanjut kata Jumar, pihaknya sangat menyesalkan karena warung tersebut sudah beroperasi lama di dekat lingkungan SMPN 5 namun belum pernah di tindak, sehingga sampai detik ini leluasa menjual Minuman Keras (Miras).

“Kalau Polres Lebak melalui Kasat Narkoba tak bisa menutup kios yang berkedok warung jamu tersebut. Kita akan melakukan aksi bersama warga dan beberapa santri yang memang keberatan dengan adanya warung Jamu di dekat SMP N 5 tersebut.” tegas Jumar.

Salah seorang warga sekitar, Dede mengaku keberatan dengan adanya kios yang menjual Miras berkedok warung jamu di wilayahnya. Dede berharap Polisi atau Satpol PP bisa melakukan penindakan terhadap pemilik Warung Jamu tersebut agar tak menjual miras.

“Harapannya agar Warung Jamu tersebut ditutup, dia sudah lama beroperasi tapi tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun Satpol PP, ” tutur Dede.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang namanya minta tak disebut, menurutnya beredarnya minuman jamu di wilayahnya sudah lama. Tapi belum ada tindakan yang nyata baik itu dari Satpol. PP maupun dari Kepolisian.

“Kalau bisa mah ditutup, soalnya bisa merusak generasi muda. Banyak anak anak muda yang di sini membeli minuman ke warung jamu tersebut,” Pungkasnya. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top