Agus Ruhban Tabriwindarta. SH. MH praktisi hukum mengatakan sangat prihatin selain pelanggaran hukum juga menyangkut moralitas hidup adanya pengguna Narkoba oknum PKD dan Ketua Panwaslu Kecamatan Panggarangan.
"Saya berharap hal tersebut adanya pemberian efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terlebih lagi pelaku adalah oknum penyelenggara Pemilihan umum Tahun 2024 nanti, secara etik pelaku harus sudah di berhentikan dari jabatannya," Paparnya. Senin (30/10/2023).
"Saya kira untuk pejabat pejabat atau yang intelektualitas harus menjadi panutan masyarakat perbuatan tersebut adalah langkah kekeliruan dan jika di Rehabilitasi,Karena Ketua Panwaslu tentunya seorang yang menggenggam pendidikan Pormal tinggi namun meskipun demikian pengguna Narkotika bisa di jerat Pasal 127 UU Narkotika," Pugkas Agus Ruhban. (Cecep)