Penghargaan Paritrana Award merupakan penghargaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony. P MSI mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan Paritrana Award untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota terbaik zona Jawa-Bali atas capaiannya melindungi 86.000 pekerja rentan.
"Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah berinovasi melindungi 86.000 pekerja rentan," ungkap Pj Andi Ony.
Pj Andi Ony menambahkan ke depan Pemkab Tangerang akan terus menguatkan sinergitas dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta para pemilik usaha untuk meningkatkan cakupan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Tangerang.
"Semoga dengan diraihnya penghargaan ini, kita semua bisa lebih termotivasi untuk memperluas cakupan pemberian perlindungan terhadap pekerja rentan dan masyarakat Kabupaten Tangerang," katanya.
Sementara itu Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dalam sambutannya mengatakan dirinya sangat mengapresiasi pemerintah daerah dan pemilik usaha yang telah mengalokasikan anggarannya untuk melindungi pekerja rentan dan miskin di wilayahnya masing-masing dari berbagai resiko kerja sebagai bagian nyata mendukung gerakan nasional perlindungan pekerja rentan dan miskin.
"Terima kasih dan selamat kepada pemda dan seluruh pihak yang telah mendapatkan penghargaan, untuk pemerintah yang belum berpartisipasi agar segera melakukan hal serupa untuk perlindungan pekerja rentan di wilayahnya. Jaga keberlanjutannya sekaligus diperluas jangkauannya," pinta Wapres Ma'ruf Amin
Wapres meminta para menteri, kepala lembaga serta seluruh kepala daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan regulasi kebijakan program dan anggaran sehingga dapat memberikan manfaat optimal dalam melindungi masyarakat rentan. Dia juga menandaskan bahwa jaminan sosial kepada pekerja rentan dan miskin merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
"Setiap orang berhak atas jaminan sosial, salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja utamanya pekerja rentan dan keluarganya," tandasnya
Lanjut dia, pekerja rentan yang banyak bekerja di sektor informal memiliki resiko tinggi dalam pekerjaanya dan penghasilan rendah sehingga mereka juga menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menjadi miskin. (Red)