Saat di hubungi oknum Caleg dari salah satu partai tersebut, Devi Permana via Panggilan WhatsApp membenarkan adanya kegiatan Gurandil atau Penambang Emas Tanpa ijin (PETI) di wilayah desa Neglasari Kecamatan Cibeber dan itu dikelola oleh masyarakat langsung tidak ada yang mengkordinir.
"Masyarakat setempat mayoritas para Gurandil itu hanya untuk menambah resiko sehari harinya saja saya bukan mengkordinir para penambang emas tanpa ijin tetapi hanya lebih ke memfasilitasi saja," Ujar Devi.
Lebih lanjut Devi mengatakan sebelumnya sudah di musyawarahkan agar di bagi waktu untuk instansi dan rekan-rekan wartawan dan LSM sehingga tidak berebut adapun ada sisa waktu itu khusus untuk pemeliharaan lubang.
Sementara, Agus Deni Setiawan aktivis Gerbang Indonesia angkat bicara terkait ilegalmining di Kampung Carucub Desa Neglasari tepatnya di blok Ciawi yang dikelola oleh salah satu oknum Caleg.
"Saya sangat perihatin yang dilakukan oknum caleg tersebut Masyarakat hanya dijadikan dompleng saja sebagai modal politik agar bisa tercapai tujuannya menjadi anggota legislatif," imbuhnya.
Deni berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait Kabupaten Lebak harus segera ditindak tegas jangan sampai masyarakat menjadi korban ulah oknum caleg tersebut.
"Padahal, sudah jelas bagi Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," Pungkas Deni. (Cecep)