Andi salah satu warga mengatakan kepada lensafokus terkait keberadaan pedagang kaki lima merasa terganggu ketika membawa kendaraan roda dua melintas di titik ujung jembatan Perapatan masuk ke Kampung Keong.
Pasalnya, diujung jembatan banyak mobil terpakir sembarangan di depan pedagang kaki lima jadi arus lalu lintas menyebabkan macet.
Lanjutnya, Keberadaan pedagang kaki lima yang menempati ruang trotoar dan bahu jalan menyebabkan alih fungsi ruang publik trotoar dan badan jalan menjadi aktivitas jual beli oleh pedagang kaki lima.
Hal tersebut menyebabkan aktivitas pedagang kaki lima menjadi efek samping yaitu dampak terhadap kinerja lalu lintas yang berasal dari aktivitas samping segmen jalan, yang berada dekat dengan jantung Kota Rangkasbitung.
"Ini kewajiban pemerintah Kabupaten Lebak, yang sudah seharusnya melakukan penertiban terhadap Oknum PKL yang masih memaksa dan membandel berjualan di area bahu jalan trotoar," Paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim ketika dikonfirmasi melalui washapp tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Cecep)