Pantauan awak media Lensa Fokus diduga kurangnya pengawasan dari instansi terkait dan tidak adanya petugas yang mengawasi aktivitas puluhan dump truk tanpa batasan waktu melintas.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Sedangkan truk pembawa tanah merah dan pasir tersebut melintas beroperasi masih sore di jam sibuk karyawan pulang kerja yaitu jam 17.22 Wib.
Dump Truk pengangkut tanah dan pasir tersebut seharusnya beroperasi mulai dari jam 22.00 malam sampai jam 5 pagi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. (Lingga)